Bambang yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak ini diserahkan oleh penyidik Mabes Polri kepada Kejari Jaksel untuk diperiksa siang ini. Selanjutnya, jaksa pun mempertimbangkan penahanan Bambang dipindahkan ke Rutan Cipinang.
"Setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penuntut umum akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur," demikian ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Husin seperti dilansir situs kejari-jaksel.go.id, Rabu (27/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang disangka melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut sehingga terjadi kerugian keuangan negara. Akibat tindakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian paling tidak sejumlah Rp 570,9 juta.
Dalam perkara ini, Bambang dijerat pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 36 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(nvc/lrn)











































