Mantan Atasan Gayus, Bambang Heru Segera Disidang

Kasus Mafia Pajak

Mantan Atasan Gayus, Bambang Heru Segera Disidang

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2011 23:53 WIB
Jakarta - Mantan atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Heru Ismiarso yang menjadi tersangka kasus mafia pajak diserahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak lama lagi, perkara ini akan segera disidangkan.

Bambang yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak ini diserahkan oleh penyidik Mabes Polri kepada Kejari Jaksel untuk diperiksa siang ini. Selanjutnya, jaksa pun mempertimbangkan penahanan Bambang dipindahkan ke Rutan Cipinang.

"Setelah diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penuntut umum akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur," demikian ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Husin seperti dilansir situs kejari-jaksel.go.id, Rabu (27/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Heru Ismiarso bersama-sama dengan Gayus Tambunan, Humala SL Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung dan Johny Marihot Tobing diduga telah melakukan korupsi dalam penelitian permohonan keberatan dari PT Surya Alam Tunggal atas surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004.

Bambang disangka melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut sehingga terjadi kerugian keuangan negara. Akibat tindakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian paling tidak sejumlah Rp 570,9 juta.

Dalam perkara ini, Bambang dijerat pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 36 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(nvc/lrn)


Berita Terkait