Eksepsi Panda Nababan dan Engelina Ditolak

Sidang Suap DGS BI

Eksepsi Panda Nababan dan Engelina Ditolak

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2011 20:27 WIB
Jakarta - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Panda Nababan dan Engelina Pattiasina. Jaksa meminta kepada majelis hakim agar perkara suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dapat dilanjutkan.

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa," kata jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Eksepsi yang disampaikan Panda dan Engelina, menurut jaksa, lebih kepada curhatan hati. Materi ini lebih baik disampaikan nanti saat pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas upaya terdakwa 1 Panda Nababan dan terdakwa 2 Engelina Pattiasina pada pokoknya memuat ungkapan curahan hati dan pengalaman pribadi terdakwa," paparnya.

Keberatan mereka berdua juga jauh dengan apa yang dimaksud dalam eksepsi.

"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," tegasnya.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads