"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa," kata jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Eksepsi yang disampaikan Panda dan Engelina, menurut jaksa, lebih kepada curhatan hati. Materi ini lebih baik disampaikan nanti saat pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberatan mereka berdua juga jauh dengan apa yang dimaksud dalam eksepsi.
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," tegasnya.
(mok/lrn)











































