"80 Persen dari Rp 111 miliar masuk ke perusahaan itu. Uang itu masih ada di dua perusahaan itu, makanya diblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Nah sisanya, uang itu mengalir ke rekening para tersangka, antara lain Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Itman Harry Basuki dan Richard Latif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka, lanjut Baharudin, membuat alibi uang itu diinvestasikan dengan perjanjian. Namun pihak kepolisian menjelaskan alasan itu hanya modus, dasarnya jelas para tersangka membobol dana itu. Para pelaku juga dikenai pasal pencucian uang.
"Itu kan untuk keuntungan pribadinya. Mereka berkelitnya di situ saja, tapi sebenarnya ada pemalsuan," tuturnya.
(ndr/fay)










































