Polri akan Serahkan Berkas & Saksi 27 Juli ke Kejati DKI
Senin, 14 Jun 2004 08:50 WIB
Jakarta -
Berkas dan saksi dianggap sudah lengkap. Polri berencana menyerahkan berkas dan saksi kasus 27 Juli ke Kejati DKI Jakarta hari ini. Akankah ditunda?"Maaf saya masih di jalan. Saya belum cek. Kalau sudah selesai pasti diserahkan hari ini," kata Ketua Tim Penyidik Koneksitas 27 Juli Komjen Pol Suyitno Landung dengan singkat saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon pukul 08.25 WIB, Senin (14/6/2004).Pada Kamis 10 Juni 2004, Suyitno menyatakan para saksi kasus penyerbuan kantor PDI 27 Juli 1996 sudah dianggap lengkap. Rencananya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 14 Juni 2004.Salah satu capres yang dihubung-hubungkan dengan kasus 27 Juli adalah SBY yang saat itu menjabat sebagai Kasdam Jaya. Namun SBY berstatus sebagai saksi. Kemudian ada nama Sutiyoso yang saat itu menjadi Pangdam Jaya. Sutiyoso yang kini menjabat gubernur DKI Jakarta itu berstatus sebagai tersangka.Tim Penyidik Koneksitas 27 Juli telah menetapkan 21 tersangka dengan 6 berkas. Para tersangka dikenakan pasal pasal 55 ayat 1 jo pasal 170 KUHP. Berkas pertama dengan 4 tersangka, yaitu Alex Widya Siregar, Buttu R Hupatea, Harsoko Sudiro dan Sihombing, serta 12 orang saksi.Berkas kedua ada 6 tersangka, yakni Letjen Sutiyoso, Alm. Mayjen Hamaminata, Brigjen Abu Bakar, Brigjen Indra Warsito, Kolonel (Inf) Harianto dan Kolonel (Inf) Tritamtomo, serta 10 saksi.Berkas ketiga hanya 1 tersangka, yaitu mantan Ketua Umum PDI Soerjadi, serta 5 saksi. Berkas keempat dengan 3 tersangka, yaitu Rosyid, Edi Kusworo dan H Pratomo, serta 12 saksi.Berkas kelima dengan 2 tersangka, yaitu Mayjen Zacky Anwar Makarim, dan Brigjen Syamsiar, serta 20 saksi. Berkas keenam ada 5 tersangka, yaitu Letkol Sunaryo, Mayor (Inf) Joni Supriyanto, Kapten Pol Seno, Yan Rumbia, dan Bram Raweyai, serta 12 saksi.Sebelumnya, 3 berkas kasus 27 Juli telah disidang ke PN Jakarta Pusat dengan 6 terdakwa, yakni Kolonel (Purn) Budi Purnama, Lettu (Inf) Suharto, Mochammad Tanjung, Jonathan Marpaung Panahatan, Rahimmi Ilyas alias Buyung dan Joni Moniaga.Majelis hakim memvonis bebas 4 terdakwa, yakni Kolonel (Purn) Budi Purnama, Lettu Inf Suharto, Mochammad Tanjung, dan Rahimmi Ilyas alias Buyung. Sementara terdakwa Jonathan Marpaung Panahatan dijatuhkan vonis dua bulan 10 hari, dipotong masa tahanan. Satu terdakwa Joni Moniaga telah meninggal dunia.
(sss/)










































