3 Pejabat Bank Mega Jababeka Diperiksa Polisi

3 Pejabat Bank Mega Jababeka Diperiksa Polisi

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2011 16:01 WIB
Jakarta - Penyidik Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka. 3 Pejabat Bank Mega Cabang Jababeka dimintai keterangan.

"Mereka dimintai keterangan untuk mengetahui apakah proses pencairan itu sudah sesuai prosedur atau tidak," ujar Kepala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Tiga pejabat bank yang dimintai keterangan itu yakni kepala customer service, kepala operasional dan kepala administrsi. Ketiganya bertugas di Bank Mega Cabang Jababeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berstatus sebagai saksi," katanya.

Pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi terjadi pada 2009 lalu. Dana tersebut dicairkan 5 kali sepanjang 2009-2010.

Dari hasil penelusuran penyidik, dana PT Elnusa ternyata digunakan untuk investasi berjangka di PT Discovery dan PT Harvestindo. 80 Persen dana PT Elnusa diputar untuk investasi, sementara 20 persennya masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Enam tersangka telah ditangkap dan ditahan sejak 19 April 2011 lalu. Mereka adalah Santun Nainggolan, Direktur Keuangan PT Elnusa, Itman Harry Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, IF Direktur PT Discovery dan Komisaris PT Harvestindo, Direktur PT Harvestindo berinisial AJ dan Staff Collection PT Harvestindo berinisial TZL serta seorang broker bernama Richard Latief.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 unit mobil, 1 motor Kawasaki Ninja, satu unit Ruko di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, uang tunai Rp 2 miliar dan US$ 34.400.

(mei/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads