"Terdakwa divonis 10 tahun penjara. Vonis hukuman ini kami anggap sudah sesuai
dengan kesalahannya dan dianggap tepat dan adil," ujar Suhartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Rabu (27/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo membeberkan, beberapa hal yang memberatkan Abdullah Sunata yakni ikut serta mendukung pelaksanaan pelatihan di Aceh. Hal ini dibuktikan dengan Abdullah Sunata mengantar peserta pelatihan ke terminal sebelum diberangkatkan ke Aceh.
"Sementara yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan keluarga," kata Suhartoyo.
Pengacara Abdullah Sunata, Achmad Michdan, dengan tegas menyatakan pihaknya akan banding atas vonis hakim itu. "Kalau di bawah 10 tahun kita akan mempertimbangkan. Tapi ini kan 10 tahun, sehingga kemungkinan besar kita akan banding," kata Michdan.
Michdan juga menuturkan, sejak awal kliennya tidak terlibat. "Jika ada kepemilikan senjata api, tapi itu tidak terkait denga pelatihan militer di Aceh," imbuh Michdan.
Saat divonis, Abdullah Sunata, hanya diam. Usai vonis, para pendukungnya menyalaminya.
(nik/nrl)











































