"Saya tidak mau lagi berpolemik soal itu. Katanya penyidik seperti itu ya kita lihatlah," kata pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak saat ditemui di gedung TNCC, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (27/4/2011).
Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa Andhika resmi tersangka. Sebagai suami, Andhika mengetahui Malinda menilep uang nasabah Citibank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terus pengakuan Malinda ke pengacara? "Tidak pernah mengakui seperti itu (suami) dia cuma mengenali saya ini loh bang. Anak angkat lah," tegasnya.
Andhika diketahui menerima transfer via rekeningnya senilai Rp 311 juta. Uang itu merupakan hasil tilepan Malinda Dee terhadap duit nasabah Citibank.
Malinda Dee, tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank milliaran rupiah. Polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni D (teller Citibank), R dan B (head teller Citibank). Mereka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
(ape/ndr)











































