"Soal NII, bukan domain MUI untuk melarang. Kasus-kasus orang yang mengaku korban NII itu sudah lama, pemerintah jangan seperti melakukan pembiaran," ujar Ketua Majelis Umat Islam (MUI) Amidhan dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (27/4/2011).
Pada 2002 lalu, MUI pernah melakukan penelitian dan menyimpulkan bahwa ma'had Al-Zaytun (MAZ) memiliki keterkaitan dengan organisasi NII KW 9. Hubungan tersebut bersifat historis, finansial dan kepemimpinan. Namun dari segi pendidikan sebenarnya tidak terlalu masalah. Namun MUI menengarai penyimpangan paham dan ajaran Islam yang
dipraktikkan organisasi NII KW 9.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkar dalam tak tersentuh pihak luar karena eksklusivitas yang ada. Hal ini terkadang ditemui di beberapa kelompok.
MUI akan mengeluarkan fatwa khusus soal NII? "Fatwa yang bagaimana? Kalau di NII itu ada kegiatan makar, maka makarnya itu haram. Kami sudah lama keluarkan fatwa kalau Pancasila itu final, NKRI itu final, dan pemerintah dilihat dari fikih itu sah," tuturnya.
Dia menambahkan, atas fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan itu, jika ada bughoh atau gerombolan pemberontak yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, maka layak untuk dihukum. Amidhan menegaskan, pemerintahlah yang berhak melarang keberadaan NII.
"Ini harus diperhatikan. Karena ini merupakan gerakan yang menghancurkan bangsa, melalui penghancuran umat Islam. Kita prihatin mereka memakai nama Islam," keluhnya.
Amidhan mengimbuhkan, MUI belum mengadakan pertemuan khusus bersifat internal untuk membahas masalah NII. Karena MUI masih disibukkan berbagai masalah umat lainnya dan juga kunjungan ke daerah-daerah.
"Tapi kita sudah lakukan antisipasi. Tindak kekerasan haram dilakukan. Kalau arahnya ke makar, makar itu haram," tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memonitor kantung-kantung pergerakan NII yang tersebar di wilayah pinggiran Jakarta.
"Kantong NII sudah teridentifikasi. Mereka ada di wilayah-wilayah pinggiran di Bekasi, Pondok Gede dan sekitarnya. Tangerang dan seluruhnya sudah termonitor kita," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman, di Mabes Polri, Rabu (27/4/2011).
Menurutnya, gerakan yang dilakukan NII selama ini adalah mencuci otak dan menipu. Sehingga pasal yang nantinya akan dikenakan pada anggota NII adalah pasal penipuan.
Kapolda juga mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi dengan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia dengan KTP NII. Hanya KTP RI yang selama ini berlaku adalah kartu pengenal yang sah.
Sedangkan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin mendesak Badan Intelijen Negara (BIN) mendalami siapa di balik NII. Adapun Kejagung menunggu berkas kasus NII dari kepolisian.
(vit/nrl)










































