Polisi Kejar Aliran Dana Elnusa Rp 111 M ke PT Harvestindo

Polisi Kejar Aliran Dana Elnusa Rp 111 M ke PT Harvestindo

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2011 13:25 WIB
Jakarta - Polisi menemukan aliran dana Elnusa di Bank Mega Rp 111 miliar mengalir ke PT Discovery dan PT Harvestindo. Namun polisi belum menemukan berapa nilai uang yang disalurkan para tersangka ke perusahaan itu.

"Dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar itu digunakan para tersangka untuk investasi di PT Discovery dan PT Harvest," imbuh Kepala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Aris menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, sebagian besar uang itu dialirkan ke dua perusahaan tersebut. Polisi kini juga fokus mengejar dana Elnusa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"80 persennya itu dimasukkan ke rekening PT Discovery dan PT Harvest," kata Aris lagi.

Sementara Direktur Utama Harvestindo, Fresty Handayani dalam keterangan pers singkat di kantornya Plaza Semanggi, menolak berkomentar terkait dugaan adanya aliran dana ini.

"Perihal adanya dugaan aliran dana yang masuk PT HAM, yang berasal dari dugaan aliran dana tersebut, sampai sejauh ini kami, Direksi belum dapat mengkonfirmasi," katanya.

Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti senilai total Rp 11 miliar dari total kerugian PT Elnusa senilai Rp 111 miliar. Barang bukti tersebut berupa 6 unit mobil mewah, 5 unit sepeda kayuh, uang tunai senilai Rp 2 miliar dan US$ 34.400.

Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. Seluruh tersangka dalam kasus ini sudah ditahan yakni SN, IHB Kacab Bank Mega Jababeka, ICL Direktur PT Discovery, AG Direktur PT Discovery, RL broker, dan TZS staff collection yang memalsukan tanda tangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara, pasal 263 KUHP yakni pemalsuan dokumen yang ancamannya 6 tahun penjara, pelanggaran pasal 49 UU No 10 1998, tentang perbankan di mana pegawai bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian yang ancamannya 5 tahun penjara. Serta UU No 3 dan 6 UU No 25 tahun 2003, tentang tindak pidana pencucian uang yang ancamannya 15 tahun penjara.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads