"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tentang dakwaan kedua khusus untuk terdakwa kedua (Sofyan) tidak dapat diterima," kata ketua majelis, hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2011).
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK memang mendakwa dua orang mantan politisi PPP. Selain Sofyan, terdakwa lainnya adalah Daniel Tandjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, perkara Otorita Batam inilah yang dipandang bermasalah oleh majelis hakim. Dua hakim adhoc, I Made Hendra dan Andi Bachtiar pun mengajukan dissenting opinion.
"Memerintahkan panitera tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat mengembalikan berkas perkara bundel perkara atas nama Sofyan Usman kepada penuntut umum pada KPK dan mencoret redaksi dakwaan kedua dari registrasi perkara yang bersangkutan," papar Marsudin.
I Made Hendra dalam pertimbangan hukumannya mengatakan, dakwaan suap DGS dan suap Otorita Batam adalah dua hal berbeda. Di dakwaan DGS, kedua nama terdakwa itu memang disebut-sebut terlibat.
"Dalam uraian dakwaan kedua secara keseluruhan, tidak ada uraian nama Daniel Tandjung baik perannya atau keterlibatannya," jelas Hendra.
Hendra melanjutkan, dakwaan pertama tidak memperlihatkan adanya hubungan dengan dakwaan kedua. Uraian dakwaan kesatu mengenai suap pemilihan DGS, sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan hadiah atau janji selaku panitia anggaran DPR RI untuk Otorita Batam.
"Oleh karena itu, pendapat penuntut umum haruslah dikesampingkan," kata Hendra.
"Apakah dua orang Daniel dan Sofyan dapat dikatakan sama dengan satu orang Sofyan Usman," imbuhnya.
Meski begitu, majelis berpendapat sidang ini dapat dilanjutkan ke acara pemerian saksi kasus DGS. Karena untuk dakwaan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Daniel, Badrani Rasyid menyambut baik putusan sela yang disampaikan dua hakim adhoc. Namun dia merasa aneh dengan putusan sela yang menerima sebagian keberatan mereka.
"Ini pertama kali terjadi di persidangan, seharusnya hakim menerima dakwaan seluruhnya atau menolak dakwaan seluruhnya," kata Badrani.
Sedangkan jaksa Malino menyatakan akan tetap melanjutkan perkara ini. Ia juga memberi sinyal untuk membuat dakwaan baru yang khusus menjerat suap Otorita Batam untuk Sofyan.
(mok/gah)











































