"Pergub ini merupakan revisi Pergub No 30 tahun 1999 tentang izin pembuangan air limbah," ujar
Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pegelolaan Sumber Daya Perkotaan BPLHD DKI Dian Wiwekowati.
Hal itu dia sampaikan dalam acara sosialisasi peraturan di bidang lingkungan hidup, Pergub No 220 tahun 2010 tentang instalasi pengolahan air limbah dan peraturan Amdal di Gedung Nyi Ageng Serang, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau dampaknya besar, bisa dikenakan pidana sampai pencabutan izin usaha," jelasnya.
Perusahaan harus mengirim dokumen tentang instalasi pengolahan air limbah ke KLH paling lambat 15 Juli 2011 dan setelah itu 30 Oktober 2011 batas pengumpulan dokumen rekomendasi. BPLHD, lanjut Dian, melakukan pengawasan kepada mal-mal, rumah susun, rumah sakit, industri, bengkel dan sebagainya per tiga bulan sekali.
"Atau ada aduan dari masyarakat," paparnya.
(mpr/fay)










































