"Kantong NII sudah teridentifikasi. Mereka ada di wilayah-wilayah pinggiran di Bekasi, Pondok Gede dan sekitarnya. Tangerang dan seluruhnya sudah termonitor kita," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman, di Mabes Polri, Rabu (27/4/2011).
Menurutnya, gerakan yang dilakukan NII selama ini adalah mencuci otak dan menipu. Sehingga pasal yang nantinya akan dikenakan pada anggota NII adalah pasal penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada lagi (orang yang menganggap) tidak sah kemudian mendirikan negara baru. Mungkin dalam kondisi-kondisi yang labil (korban) sehingga bisa dipengaruhi dengan cuci otak," imbuhnya.
Seperti diketahui, gerakan NII akhir-akhir ini mengincar sejumlah mahasiswa maupun pelajar untuk dijadikan sebagai pengikutnya. Para orangtua juga merasa was-was dengan ulah NII. Mereka khawatir putra-putrinya menjadi korban cuci otak yang dilakukan NII.
(feb/fay)










































