LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Gayus

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Gayus

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2011 12:13 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Gayus
Jakarta - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Gayus Tambunan tidak dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum tersebut, dinilai tidak mendapatkan ancaman serius dari pihak-pihak tertentu.

"Kita (LPSK) perhatikan tingkat ancaman pemohon (Gayus) Tidak ada ancaman yang signifikan yang dialaminya (Gayus),"kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat dihubungi detikcom, Rabu (27/4/2011).

Menurut Maharani, penolakan tersebut telah diputuskan dalam rapat paripurna komisioner LPSK, Selasa (26/4). Keputusan komisioner LPSK itu juga mempertimbangkan fakta bahwa kasus yang dilaporkan Gayus masih dalam tahap telaah dan belum ditingkatkan ke penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya di KPK masih tahap penelaahan. Belum masuk tingkat penyelidikan,"ungkapnya.

Maharani menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK sebelum memutuskan penolakan pemberian perlindungan kepada Gayus. Ia juga memastikan bahwa LPSK telah menghimpun informasi perihal ancaman kepada Gayus maupun kuasa hukumnya.

Gayus Tambunan melalui pengacaranya, Hotma Sitompoel, meminta perlindungan ke LPSK pada 7 Februari lalu. Perlindungan ini dinilai perlu karena Gayus hendak membongkar kasus mafia pajak terkait 151 perusahaan yang pajaknya diurus oleh Gayus.

Gayus yang telah divonis 7 tahun penjara oleh PN Jaksel ini berharap, LPSK dapat melindunginya dari segala tekanan pihak luar saat membongkar kasus mafia pajak tersebut.


(fjp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads