"Oh nggak bisa (kembali). Mereka ini di-blacklist selama 5 tahun," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-47 di Lapas Anak, Jl Daan Mogot, Tangerang, Rabu (27/4/2011).
Patrialis mengatakan 316 WNI yang berprofesi sebagai TKI ini sudah selesai proses persidangannya. Mereka kini tinggal menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkum HAM kini berkoordinasi dengan Dubes RI untuk Arab Saudi untuk proses pemulangan 316 WNI ini. Namun data nama-nama mereka sudah dikantongi pemerintah.
"Kami juga sedang koordinasi dengan Dubes kita di sana. Namun yang jelas, nama-nama sudah keluar dan dikirim," ujar dia.
Pembebasan 316 WNI ini adalah hasil negosiasi panjang pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kepastian pembebasan ini diperoleh pada 19 Maret silam. Mereka yang akhirnya dibebaskan ini karena tindak pidana ringan antara 1-6 tahun penjara.
Namun terkait dengan TKI yang menghadapi hukuman mati, belum ada lagi yang mendapatkan pengampunan. "Dari 23 orang yang dihukum mati, ada 2 yang sudah bebas. Belum ada lagi yang diampuni oleh Arab Saudi," kata Patrialis.
(fay/nrl)











































