Jadwal Kampanye Distop KPU Bali, Tim Mega Lakukan Advokasi

Jadwal Kampanye Distop KPU Bali, Tim Mega Lakukan Advokasi

- detikNews
Minggu, 13 Jun 2004 18:55 WIB
Denpasar - KPUD Bali menyetop sisa jadwal kampanye Mega-Hasyim di Bali. Atas hal itu, tim kampanye Mega-Hasyim Provinsi Bali akan melakukan advokasi."Kita akan melakukan advokasi atas keputusan KPU tersebut. Kita punya ruang untuk memberikan penjelasan atau pembelaan. Bagaimana bentuknya, kita masih menunggu surat resmi dari KPU."Demikian kata Ida Bagus Suryatmaja selaku Ketua Tim Kampanye Mega-Hasyim Provinsi Bali saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon, Minggu (13/6/2004)."Secara prinsip, kita menghormati keputusan KPU. Kita sepakat untuk menegakkan supremasi hukum. Kalau ada pelanggaran, silakan menjalankan hukum," ujarnya.Namun dia menepis anggapan kalau semua atribut kampanye Mega-hasyim harus dilepas terkait hal tersebut. Menurut dia, ada salah tafsiran dari pemberitaan yang muncul."Yang distop hanya rapat umum. Itupun hanya sampai 14 Juni, bukan 1 Juli seperti diberitakan. Jadi kampanye masih tetap jalan sebelum kita menerima surat resmi dari KPU tentang hal tersebut. Sampai saat ini, kita juga belum menerima pemberitahuan dari tim kampanye Mega-hasyim kabupaten/kota se-Bali apakah akan menggelar rapat umum," tutur Suryatmaja.Dijelaskan dia, jadwal kampanye Mega-Hasyim di Bali 9-14 Juni. Sedangkan penyetopan kampanye berupa rapat umum berlaku pada 12-14 Juni 2004."Tapi kita masih akan tetap menggelar pertemuan terbatas. Yang saya dengar, yang masih boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas," kata Suryatmaja.Libatkan PNSPada Jumat 11 Juni 2004, kampanye Mega-Hasyim digelar di Lapangan Kapten Debes, kabupaten Tabanan, Bali. Sekitar 1.000 orang yang terdiri dari kepala desa dan bendesa adat, ibu-ibu PKK, organda, dan pegawai negeri sipil (PNS) ikut terlibat.Mereka di hadapan Capres Mega, yang saat itu hadir, meneken deklarasi Gabungan Rakyat Bali (Garba). Isinya mendukung Mega dalam Pilpres 2004.Pada saat itu juga KPUD Bali memberikan teguran secara lisan. Sebab kampanye itu dianggap melanggar peraturan lantaran melibatkan PNS. Peristiwa itu kemudian dibawa dalam rapat pleno KPU.Hasil pleno KPU diumumkan pada Sabtu 12 Juni 2004. Isinya, KPUD Bali menyetop sisa jadwal kampanye berupa rapat umum Mega-Hasyim di Bali pada 12-14 Juni 2004.Namun berita yang beredar menyebutkan penyetopan sisa jadwal kampanye Mega-Hasyim hingga 1 Juli 2004. Hal itu kemudian diluruskan Ketua Pokja Kampanye KPUD Bali I Gusti Putu Artha saat dikonfirmasi detikcom melalui telepon."KPUD Bali hanya menyetop kegiatan rapat umum, dan hanya hingga tanggal 14 Juni," kata Artha. (sss/)


Berita Terkait