"Tadi malam saudara AG sudah dilakukan penahanan resminya sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (27/4/2011).
Ito mengatakan, Andhika menerima aliran dana dalam bentuk transfer uang dari Malinda Dee. Ia dijerat pasal pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sementara disangkakan dengan pasal 6 UU No 25/2003 tentang pencucian uang," jelas Ito.
Ito tidak menjelaskan kendaraan jenis apa yang dibeli Andhika dari uang yang diterimanya. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli menyebut Andhika menerima transfer dana senilai Rp 311 juta dari Malinda.
"Wujud kendaraan atas nama yang bersangkutan," ujar mantan Kapolda Riau ini.
(ape/nrl)











































