"Jelaslah, dia (Rosa) saksi kuncinya. Karena dia yang datang bawa orang dari PT DGI (PT Duta Graha Indonesia) saat pertemuan," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4/2011).
Erman mengatakan Rosa merupakan pihak yang berinisiatif menemui Wafid di kantor Kemenpora, Senayan pada Kamis 21 April 2011 petang. Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Erman, ide pertemuan muncul Rosalina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erman, Wafid tidak berniat menerima cek dari PT DGI untuk kepentingan pribadi. Setelah diterima, Wafid menyerahkan cek kepada staf bagian tata usaha di kantornya. Pengacara itu menjamin bahwa staf tersebut bisa menjadi saksi meringankan bagi kliennya.
"KPK menyita cek dari staf tata usaha. Kalau memang untuk kepentingan pribadi kenapa tidak disimpan sendiri saja oleh Pak Wafid," kata dia.
(fjp/aan)











































