Untuk diketahui, ada tiga pejabat negara yang terlibat dalam acara pernikahan ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku kepala negara, Hatta Rajasa selaku Menko Perekonomian dan Ibas sebagai anggota Komisi I DPR.
"Sebaiknya, jika ada pernikahan sedapat mungkin penerimaan itu dilaporkan ke KPK. Itu perintah undang-undang, bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Rabu (27/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, KPK akan meneliti gratifikasi tersebut selama 30 hari, untuk menentukan apakah hadiah dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
"Kita mengimbau hal ini dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas dalam mematuhi undang-undang," tegasnya.
Pelaporan gratifikasi dari pernikahan pernah dilakukan Ketua MK Mahfud MD dan hakim MK, Dr Muhammad Alim. Alim saat itu melaporkan gratifikasi sebesar Rp 90,77 juta yang didapat dari acara pernikahan anak keempatnya 7 November 2010 di Makassar.
(mad/lia)











































