Demikian disampaikan putra Malinda, Muhammad Adi Ramananda dalam rilis kepada detikcom, Selasa (26/4/2011). Adi menanggapi pemberitaan yang menyebutkan, Malinda meminta pejabat Citibank lain ditahan, dimana isinya mengutip pernyataan Indra.
"Sejauh pengetahuan kami, setelah keluarga melakukan konfirmasi pada hari ini kepada ibu Inong Malinda, Indra Sahnun Lubis SH bukan kuasa hukum Ibu Inong Malinda maupun kuasa hukum keluarga. Dengan demikian, seluruh pernyataannya di media tidak mewakili kepentingan Ibu Malinda dan tidak dapat disebut sebagai pernyataan Ibu Malinda," ujar Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian sehingga tidak mungkin kami menuduh pihak lain tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat," ucapnya.
"Pihak keluarga merasa prihatin dengan adanya pemberitaan yang dilansir pihak-pihak yang
mengatasnamakan keluarga atau kuasa hukum ibu Inong Malinda," tuntasnya.
Malinda sebelumnya ditahan karena diduga menilep dana nasabah Citibank hingga miliaran rupiah. Polisi sudah menyita 4 mobil mewah dan uang Rp 11 miliar milik Malinda.
(mad/lia)










































