KSAU: Makam Letkol Heru Atmodjo Dipindah karena Salah Tempat

KSAU: Makam Letkol Heru Atmodjo Dipindah karena Salah Tempat

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2011 18:08 WIB
Jakarta - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Imam Syufaat mengungkapkan bahwa pemindahan makam Letkol Heru Atmojo karena terjadi kesalahan penempatan pemakaman. Heru dinilai tidak pantas dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata karena diberhentikan sebagai TNI.

"Kalau itu dipindahkan karena kekeliruan. Jadi yang bersangkutan tidak menerima surat pensiun sebagai veteran tapi diberhentikan," ujar Imam kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Imam menjelaskan, taman makam pahlawan diperuntukkan bagi veteran pejuang dari TNI. Sementara Heru sudah diberhentikan dari TNI tanpa pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada tahun 2002 dicek ternyata yang bersangkutan sudah menerima surat pemberhentian," terangnya.

Namun Imam tidak menyebutkan keterlibatan Heru dalam G30S/PKI. Menurutnya Heru sudah diberhentikan tanpa melalui sidang.

"Pokoknya yang bersangkutan sudah diberhentikan. Tidak disidangkan waktu itu," ucap Imam, saat ditanyai soal alasan pemindahan karena keterlibatan Heru dalam gerakan G30S/PKI.

Kadispenum TNI Kolonel Minulyo kepada detikcom menjelaskan, setelah dilakukan penelitan ternyata Heru tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di pemakaman khusus para pahlawan itu. Namun Minulyo tidak mengetahu pasti apa kriteria yang membuat Heru tidak dapat dimakamkan di TMP Kalibata. Untuk lebih jelasnya, Minulyo meminta agar dikonfirmasi ke Mabes TNI Angkatan Udara (AU).

Menurut Minulyo, makam Heru dipindahkan sekitar satu bulan yang lalu. Untuk proses pembongkarannya, difasilitasi oleh Garnisun dan melibatkan pihak keluarga.

Heru adalah seorang mantan perwira yang berpangkat Letnan Kolonel di kesatuan Angkatan Udara. Sebuah Bintang Gerilya disematkan pada dirinya dari pemerintah karena telah ikut berjuang melawan penjajah pada masa perang kemerdekaan.

Heru Atmodjo dituduh bersalah oleh Mahmilub (Mahkamah Militer Luarbiasa) dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari ketentaraan akibat keterlibatannya dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang selanjutnya mendapatkan keringanan sehingga menjalani masa hukuman selama 15 tahun.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Heru, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Direktur Produksi Intelijen Departemen Angkatan Udara, adalah mengetahui tentang rencana PKI yang dikomandoni oleh Letkol Untung untuk melakukan Gerakan 30 September untuk menghabisi petinggi-petinggi militer yang mengganggu rencana PKI. Saat itu Heru menjabat wakil komandan di PKI, posisi nomor 3 setelah Letkol Untung (Ketua Dewan) dan Brigjen Supardjo (Wakil Ketua Dewan).

Semasa hidupnya, Heru menyangkal terlibat pemberontakan PKI. Dia merasa dijebak oleh skenario operasi intelejen yang didukung oleh Amerika Serikat dengan CIA dan Angkatan Darat faksi Soeharto.

Heru dimakamkan di TMP Kalibata pada 29 Januari 2011. Setelah itu, terjadi sejumlah demonstrasi oleh massa antikomunis yang meminta agar makam Heru Atmodjo dipindahkan dari TMP Kalibata. Pada 25 Maret pukul 23.00 WIB, makam Heru dibongkar disaksikan keluarga dan staf TNI AU. Esok harinya, jenazah Heru dimakamkan di Bangil, Sidoarjo, Jatim.
(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads