"Memang Pak Adhyaksa menghubungi saya, menanyakan apakah bisa menjadi lawyer terhadap Pak Wafid? Tapi saya katakan, silakan tanya yang bersangkutan (Wafid)," kata Andi.
Hal itu disampaikan dia usai mengukuti rapat tentang Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2011).
"Karena keputusan tentang lawyer ada pada yang bersangkutan (Wafid), bukan pada kami. Kami tidak menyediakan lawyer. Jadi silakan," imbuh Andi.
Menurut Andi, Adhyaksa menghubunginya melalui telepon pada Sabtu (23/4/2011) pekan lalu.
Andi menegaskan, pihaknya siap bekerjasama dengan KPK untuk membongkar kasus ini. Akan tetapi, hingga kini belum ada panggilan dari KPK untuk permintaan keterangan.
"Pokoknya kalau kami semua jajaran siap untuk bekerjasama penuh dengan KPK," ucap mantan Juru Bicara Kepresidenan ini.
Saat menangkap Wafid, KPK juga mengamankan cek tunai Rp 3,2 miliar. Suap itu terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menyambut SEA Games.
Wafid ditangkap bersama MEI dan MRM. Berdasarkan informasi yang dihimpun MEI merupakan inisial dari Muhammad El Idris. Sedangkan broker berinisal MRM, bernama Mirdo Rossalina Manulang.
Wisma Atlet di Palembang berada di kawasan Jakabaring Sport City. Pemerintah Daerah Palembang menargetkan Juli 2011, pembangunan gedung yang akan menampung sekitar 4.000 atlet ini dapat selesai. Pembangunan Proyek wisma diketahui selama ini dijalankan oleh oleh PT Duta Graha Indah.
(irw/nwk)











































