"Sangat disayangkan kalau yang bersangkutan dipindahkan hanya karena PKI," ujar Sub Komisi Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM, Joni Nelson Simanjuntak, di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Selasa (26/4/2011).
Joni menambahkan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembongkaran makam dan pemindahan makam Heru. Jika pembongkaran terjadi karena alasan salah prosedur, maka kinerja pemerintah disayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, PKI atau bukan, orang yang sudah meninggal tidak ada urusan dengan ideologi. Dia meminta agar orang yang sudah meninggal dibiarkan saja beristirahat dengan tenang. Tidak perlu ada pembongkaran makam.
"Di Indonesia, masih kabur siapa orang-orang PKI, kecuali orang yang sudah jelas seperti Aidit. Jadi perlu pembuktian PKI atau bukan," imbuh Joni.
Kalaupun Heru seorang PKI, Joni berpendapat, tidak seharusnya juga diperlakukan seperti itu. Dia berharap pemerintah meninjau ulang kegiatan dan kebijakan semacam itu dan lebih memilih pendekatan kemanusiaan.
"Sebaiknya pemerintah yang punya kewenangan dalam bidamg tersebut meninjau ulang dan lebih mendekatkan dengan pendekatan kemanusiaan terhadap orang meninggal, bukan pendekatan terhadap ideologi," harapnya.
Saat detikcom menyambangi TMP Kalibata Senin 25 April kemarin, makam Heru sudah tidak berbekas. Nisan yang sebelumnya tertancap sebagai identitas kini sudah tidak ada lagi. Hanya tinggal tanah rata dengan sebuah batu cukup besar dan potongan kayu semacam bekas nisan bertuliskan 'Her' di atasnya.
Namun petugas di TMP Kalibata enggan memberikan keterangan tentang pembongkaran makam itu. Mereka meminta detikcom mengkonfirmasi hal itu pada pihak Garnisun.
Kadispenum TNI Kolonel Minulyo kepada detikcom menjelaskan, setelah dilakukan penelitan ternyata Heru tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di pemakaman khusus para pahlawan itu. Namun Minulyo tidak mengetahu pasti apa kriteria yang membuat Heru tidak dapat dimakamkan di TMP Kalibata. Untuk lebih jelasnya, Minulyo meminta agar dikonfirmasi ke Mabes TNI Angkatan Udara (AU).
Menurut Minulyo, makam Heru dipindahkan sekitar satu bulan yang lalu. Untuk proses pembongkarannya, difasilitasi oleh Garnisun dan melibatkan pihak keluarga.
Heru adalah seorang mantan perwira yang berpangkat Letnan Kolonel di kesatuan Angkatan Udara. Sebuah Bintang Gerilya disematkan pada dirinya dari pemerintah karena telah ikut berjuang melawan penjajah pada masa perang kemerdekaan.
Heru Atmodjo dituduh bersalah oleh Mahmilub (Mahkamah Militer Luarbiasa) dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari ketentaraan akibat keterlibatannya dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang selanjutnya mendapatkan keringanan sehingga menjalani masa hukuman selama 15 tahun.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Heru, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Direktur Produksi Intelijen Departemen Angkatan Udara, adalah mengetahui tentang rencana PKI yang dikomandoni oleh Letkol Untung untuk melakukan Gerakan 30 September untuk menghabisi petinggi-petinggi militer yang mengganggu rencana PKI. Saat itu Heru menjabat wakil komandan di PKI, posisi nomor 3 setelah Letkol Untung (Ketua Dewan) dan Brigjen Supardjo (Wakil Ketua Dewan).
Semasa hidupnya, Heru menyangkal terlibat pemberontakan PKI. Dia merasa dijebak oleh skenario operasi intelejen yang didukung oleh Amerika Serikat dengan CIA dan Angkatan Darat faksi Soeharto.
Heru dimakamkan di TMP Kalibata pada 29 Januari 2011. Setelah itu, terjadi sejumlah demonstrasi oleh massa antikomunis yang meminta agar makam Heru Atmodjo dipindahkan dari TMP Kalibata. Pada 25 Maret pukul 23.00 WIB, makam Heru dibongkar disaksikan keluarga dan staf TNI AU.
(vit/nrl)