"Nanti kita akan koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dananya kemana," kata Kepala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar, Selasa (26/4/2011).
Aris mengatakan, dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar itu digunakan para tersangka untuk investasi di PT Discovery dan PT Harvest. Dan 20 Persen dari Rp 111 miliar, dibagi-bagikan kepada para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, uang tersebut tersebar di 5 rekening atas nama PT Discovery dan PT Harvest. Lima rekening tersebut sudah diblokir.
"Lima rekening inilah yang akan ditelusuri oleh PPATK," tuturnya.
Rekening Elnusa di Bank Mega Rp 111 miliar dibobol. Pencairan dilakukan sebanyak 5 kali yakni pada September 2009 sebesar Rp 50 miliar, Oktober 2009 sebesar Rp 50 miliar, November 2009 sebesar Rp 40 miliar, April 2010 Rp 10 miliar, Juli 2010 sebesar Rp 11 miliar. Namun sebelumnya pada Mei 2010 ada uang yang ditransfer balik sebesar Rp 50 miliar ke rekening PT Elnusa.
"Seluruh tersangka sudah ditahan yakni SN, IHB Kacab Bank Mega Jababeka, ICL Direktur PT Discovery, AG Direktur PT Discovery, RL broker, dan TZS staf collection yang palsukan tanda tangan," tutur Kasat Fismondep Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar, Senin (25/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara, pasal 263 KUHP yakni pemalsuan dokumen yang ancamannya 6 tahun penjara, pelanggaran pasal 49 UU No 10 1998, tentang perbankan di mana pegawai bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian yang ancamannya 5 tahun penjara. Serta UU No 3 dan 6 UU No 25 tahun 2003, tentang tindak pidana pencucian uang yang ancamannya 15 tahun penjara.
(mei/ndr)










































