"Kami tidak dalam rangka membebaskan Antasari, jadi jangan salah pahami kami. Kami sedang mencari kode etik perilaku para hakim," kata Eman usai acara peluncuran buku 'Tragedi Politik Hukum HAM' di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2011).
Eman mengatakan, jika memang ditemui adanya pelanggaran maka majelis hakim yang menyidangkan Antasari dapat diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. "Hakimnya akan menghadap majelis kehormatan hakim," katanya.
Eman menegaskan, KY tidak mentolelir pelanggaran hakim meskipun jika terdapat intervensi terhadap hakim yang menyidangkan Antasari. "Yang jelas hakim itu menyalahi kode etik. Apa pun bentuk intervensi, itu tetap saja itu menyalahi pedoman," katanya.
Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini, termasuk ahli forensik Mu'nim Idris.
(nal/nrl)











































