"Posisi SN, dia tahu kejahatan ini dan minta imbalan. Jadi dia bilang 'silahkan atur, saya tutup mata'," kata Arismunandar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman Selasa (26/4/2011).
Aris menjelaskan, pembobolan itu diinisiasi oleh broker bernama Richard Latief. Richard kemudian menghubungi Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, deposito Elnusa di Bank Mega dicairkan dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa Eteng.
"Caranya blangko-blangko itu ditanda tangani oleh TZL atas perintah IHB (Itman) dan IF, isi nominal dan peruntukan diketik oleh kepala cabang," katanya.
Dana pun mengalir ke rekening PT Discovery. Sehinggan, tegas dia, Kacab Bank Mega Jababeka tahu persis bila pencairan tersebut tidak sesuai prosedur.
Rekening Elnusa di Bank Mega Rp 111 miliar dibobol. Pencairan dilakukan sebanyak 5 kali yakni pada September 2009 sebesar Rp 50 miliar, Oktober 2009 sebesar Rp 50 miliar, November 2009 sebesar Rp 40 miliar, April 2010 Rp 10 miliar, Juli 2010 sebesar Rp 11 miliar. Namun sebelumnya pada Mei 2010 ada uang yang ditransfer balik sebesar Rp 50 miliar ke rekening PT Elnusa.
"Seluruh tersangka sudah ditahan yakni SN, IHB Kacab Bank Mega Jababeka, ICL Direktur PT Discovery, AG Direktur PT Discovery, RL broker, dan TZS staf collection yang palsukan tanda tangan," tutur Kasat Fismondep Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar, Senin (25/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara, pasal 263 KUHP yakni pemalsuan dokumen yang ancamannya 6 tahun penjara, pelanggaran pasal 49 UU No 10 1998, tentang perbankan di mana pegawai bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian yang ancamannya 5 tahun penjara. Serta UU No 3 dan 6 UU No 25 tahun 2003, tentang tindak pidana pencucian uang yang ancamannya 15 tahun penjara.
(mei/ndr)