Malaysia Perpanjang Penahanan 10 Tersangka JI
Minggu, 13 Jun 2004 15:23 WIB
Jakarta - Malaysia memperpanjang masa penahanan 10 tersangka Jamaah Islamiyah. Ke-10 orang itu mulai ditahan tahun 2002 lalu di bawah Internal Security Act (ISA).Penahanan 2 tahun mereka harusnya sudah berakhir pada Jumat lalu (11/6/2004). Namun pemerintah setempat bukannya membebaskan, tapi malah menahannya lagi untuk 2 tahun ke depan. Perpanjangan tahanan secara resmi akan diumumkan Senin besok (14/6/2004).Malaysia menahan mereka yang dicurigai terlibat kegiatan terorisme di bawah ISA, yang memungkinkan penahanan 2 tahun tanpa perlu diadili. Banyak di antara mereka dipercaya sebagai anggota JI yang terlibat pengeboman di Indonesia dan Filipina.
(nrl/)











































