Dalam klarifikasi kepada detikcom, Selasa (26/4/2011) lalu Effendi yang membawa surat keterangan dari Direktorat Narkoba Mabes Polri bernomor B/B18-65-A/IV/2011/Ditnarkoba tertanggal 7 April 2011 dan ditandatangani AKBP Djumadi Raharjo menyatakan dirinya bersih. Dia juga menunjukkan keterangan dirinya tidak terlibat kasus itu.
"Saya selaku pemilik bengkel tidak terlibat dan hanya menjadi saksi," kata Effendie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ellie menitipkan koper itu ke saya. Koper dalam keadaan digembok, dan saya tidak tahu menahu isinya," jelas Effendie.
Effendie menjelaskan alasan dia menerima titipan koper itu. Ellie adalah temannya sejak kecil. Saat datang kepada dia, Ellie meminta bantuan untuk menyimpan barang.
"Dahulu saat saya tanyakan isi dari koper tersebut, Ellie menyebut berkas. Saya tidak curiga dan memperbolehkan Ellie menitip barang tersebut dikarenakan ia adalah teman saya" imbuh Effendie.
Hingga kemudian pada Sabtu (19/3) dini hari polisi mendatangi bengkelnya dan menyita koper itu. Effendie dan 3 karyawannya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Polisi membebaskan kami karena terbukti kami tidak bersalah," tutur Effendie.
(ndr/fay)











































