"Kalau boleh saya bilang dalam bahhasa Jawa, ini Menkes, BPOM dan IPB Bogor mencla- mencle (berubah- ubah omongan-red)," kata pemenang perkara, David Tobing dalam sidang eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (26/4/2011).
Menurut David, ada sejumlah alasan sehingga ia menyebut Menkes cs mencla-mencle. Menkes cs tidak mau mengumumkan nama merek susu padahal dalam berkas perkara telah menyerahkan hasil risetnya ke BPOM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Menkes juga awalnya berjanji akan datang di persidangan jika di undang oleh hakim. Namun ternyata Menkes tetap tidak menghadiri persidangan.
"Menkes berjanji akan datang sendiri jika yang di undang hakim adalah Menkes. Faktanya, dia tidak datang sendiri. Ini pembohongan publik," ucap David di depan Ketua PN Jakpus, Syahrizal Sidik.
Menurut David, sebagai institusi pemerintah, Menkes cs tidak taat hukum sehingga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap pemerintah.
"Kalau seperti ini, masyarakat jadi berpikir, buat apa taat hukum, pemerintah saja tidak," terang David.
Dalam kurun waktu 8 hari ke depan, David berjanji akan melakukan langkah-langkah lanjutan untuk 'memaksa' Menkes cs mengungkapkan susu formula berbakteri.
"Kita pikir- pikir, bagaimana langkah untuk bisa membuka nama-nama merek tersebut," kata David.
(asp/gun)











































