"Buat masalah NII hanya sebatas wacana. Jadi belum bisa dikenakan pasal tentang makar," ujar Patrialis.
Hal itu disampaikannya usai pembukaan pelatihan pemahaman materi dan tempat pelaksanaan operasional sistem administrasi badan hukum terkait dengan tugas dan jabatan notaris di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (26/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada saling memaksakan kehendak antara satu agama ke agama lain. Jangan saling ganggu. Laksanakan perintah agama masing-masing," jelasnya.
Sedangkan saat ditanya soal bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon, Patrialis menilai tindakan tersebut salah dalam Islam. Dalam Islam, bunuh diri sendiri sama dengan mendzalimi diri sendiri.
"Kalau mengaku Islam, itu (bunuh diri) salah. Bunuh diri sambil membunuh orang lain itu namanya kekal di neraka," katanya.
(gus/fay)











































