Patrialis: NII Belum Bisa Dikenakan Pasal Makar

Patrialis: NII Belum Bisa Dikenakan Pasal Makar

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2011 13:49 WIB
Patrialis: NII Belum Bisa Dikenakan Pasal Makar
Jakarta - Sepak terjang gerakan Negara Islam Indonesia (NII) sudah banyak meresahkan para orang tua, dan perguruan tinggi yang mahasiswanya menjadi korban. Meski sudah banyak keluhan, pemerintah masih menganggap NII hanya wacana dan belum bisa dikenakan pasal makar.

"Buat masalah NII hanya sebatas wacana. Jadi belum bisa dikenakan pasal tentang makar," ujar Patrialis.

Hal itu disampaikannya usai pembukaan pelatihan pemahaman materi dan tempat pelaksanaan operasional sistem administrasi badan hukum terkait dengan tugas dan jabatan notaris di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (26/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis mengatakan, Indonesia merupakan negara yang berazaskan Pancasila, bukan negara Islam. Semua agama bebas untuk hidup di Indonesia.

"Jangan ada saling memaksakan kehendak antara satu agama ke agama lain. Jangan saling ganggu. Laksanakan perintah agama masing-masing," jelasnya.

Sedangkan saat ditanya soal bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon, Patrialis menilai tindakan tersebut salah dalam Islam. Dalam Islam, bunuh diri sendiri sama dengan mendzalimi diri sendiri.

"Kalau mengaku Islam, itu (bunuh diri) salah. Bunuh diri sambil membunuh orang lain itu namanya kekal di neraka," katanya.

(gus/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads