"Untuk membuat partai baru itu kan harus diatur konstitusi, sehingga dengan demikian parpol dan pemilu itu dua hal berbeda. Harus dipahami bahwa sekarang ini syarat untuk PT dan ET makin lama makin ketat, apalagi ada keinginan diberlakukan sampai ke tingkat daerah," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2011).
Hal ini disampaikan Pram menanggapi sejumlah partai yang sudah mendaftar ke Kemenkum HAM. Salah satunya partai milik Tommy Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dengan demikian ini nantinya akan mengurangi syahwat elit untuk membuat partai baru, kalau memang tak betul-betul siap bertarung di dalam pemilu," tuturnya.
Jadi, imbuh Pram, wajar akan banyak orang mendirikan parpol. Namun partai yang lolos mengikuti Pemilu 2014 tak akan sebanyak yang mendaftar.
"Maka dengan demikian silakan saja buat partai baru yang penting memenuhi syarat pemilu,karena partai baru dan pemilu dua hal berbeda," jelasnya.
(van/gun)











































