Kepala Satuan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan mengatakan, modus penipuan tersangka dengan mengatasnamakan Erwin Aksa, yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
"Pak Erwin ini di Sulawesi kan terkenal, nah pelaku memanfaatkan namanya untuk melakukan penipuan. Bahkan foto Pak Erwin di (pasang) facebook," jelas Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita koordinasikan dengan Pak Erwin, apakah nanti beliau mau melaporkan pidana lain. Yang pasti Pak Erwin merasa dirugikan," terangnya.
Hermawan menjelaskan, dalam aksinya, tersangka menggunakan situs jejaring sosial Facebook untuk menjerat para korban. Tersangka sendiri memiliki 2 akun facebook palsu.
"Yang satu Facebook Batam Cell dengan menampilkan foto Pak Erwin di dalamnya. Satu lagi Sri Devishop yang juga menggunakan foto orang lain," terangnya.
Dalam akun itu, tersangka mempromosikan barang-barang elektronik. Untuk menarik perhatian, tersangka mengiming-imingi bonus untuk setiap pembelian berang elektronik tersebut.
"Dia jual handphone, laptop, komputer dan lain-lain dengan harga miring plus bonus," ucapnya.
Dengan penawaran itu, korban-korban akhirnya tertarik. Setelah tertarik, korban membayar barang yang hendak dibelinya itu setelah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka.
"Namun, tersangka tidak mengirimkan barang yang dimaksud kepada korban," tuturnya.
Ia mengungkapkan, tersangka telah meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah dari puluhan korbannya. Namun, sejauh ini polisi baru menerima dua laporan polisi.
"Kegiatan penipuan lewat facebook ini sudah banyak jatuh korban, tapi belum banyak yang mau lapor karena merasa kehilangannya kecil," katanya.
Kegiatan penipuan itu berjalan sudah 1 tahun lebih, sejak maraknya penipuan lewat facebook. Hermawan mengungkapkan, tersangka bersindikat dengan pelaku lainnya. Polisi kini tengah mengejar 3 DPO lainnya.
"Sindikatnya cukup besar, bisa jadi lebih dari 3 orang. Nama lain sudah kita kantongin, tinggal mencocokkan saja dengan identitas pelaku dan nomer handphone-nya," jelasnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa komputer, sejumlah handphone, buku tabungan dan lain-lain.
Hermawan mengimbau bagi warga yang merasa pernah tertipu oleh 2 akun pelaku diharapkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
"Karena semakin banyak yang lapor akan semakin memberatkan tersangka," ucap Hermawan.
(mei/gun)










































