Panwaslu Pesimistis Politik Uang di Pilpres Bisa Ditindak
Minggu, 13 Jun 2004 12:46 WIB
Jakarta -
Panwaslu menengarai politik uang juga marak di arena pilpres. Tapi belajar pada pemilu legislatif lalu, praktek haram itu akan sulit ditindak.Demikian dinyatakan anggota Panwaslu Didik Supriyanto saat ditemui di kantornya, Century Tower, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Minggu (13/6/2004). Politik uang itu bisa dalam bentuk pembagian sembako, ongkos transportasi kampanye, serangan fajar,dll."Seringkali indikasi temuan yang ada tidak memadai untuk dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut," kata Didik yang juga Koordinator Bidang Pengawasan ini.Data Panwaslu tentang politik uang pada pemilu legislatif tercatat hampir 200 kasus. Sebagian besar kasus itu merupakan temuan atas informasi dari masyarakat. Namun, meski informasi muncul dari masyarakat, namun ketika panwaslu berusaha mengusutnya, masyarakat enggan bekerja sama."Hal itulah yang menyebabkan sulitnya kasus money politics disidik oleh kepolisian hingga tuntas karena kekurangan alat bukti dan saksi tidak ada, atau tiba-tiba tersangka kabur," papar Didik. Seringkali juga, warga yang melaporkan tidak mau dijadikan saksi karena takut atau alasan lainnya.Pada pemilu legislatif lalu, kasus politik uang mencapai 200 kasus. Dari jumlah itu, hanya 50 yang diteruskan ke tingkat penyidikan, 20 di antaranya dihentikan. Yang sudah divonis 10 kasus. Dan rata-rata pelaku dihukum 2-6 bulan penjara dan 1 pelaku divonis bebas.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
