Hasil Penyidikan 27 Juli Mungkin Sama dengan Sebelumnya

Hasil Penyidikan 27 Juli Mungkin Sama dengan Sebelumnya

- detikNews
Minggu, 13 Jun 2004 06:45 WIB
Jakarta - Pembukaan kasus 27 Juli yang dilakukan oleh tim koneksitas diperkirakan hasilnya akan sama dengan yang telah disidangkan. Kemungkinan akan bebasnya para petinggi PDI dan militer yang terlibat di pengadilan masih terbuka."Nama-nama tersangka yang belakangan disebut-sebut saat itu sudah diekspos berkali-kali oleh tim koneksitas. Hasil ekspos memang hanya nama-nama duli itu yang masuk pengadilan dan layak disidangkan," kata mantan Kajati DKI Jakarta Muljohardjo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/6/2004). Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai oleh Hakim Rukmini memutus bebas empat terdakwa kasus 27 Juli, yakni Kapten Budi Purnama, Lettu Suharto, Mohammad Tanjung, dan Rahimi Ilyas di akhir Desember 2003 lalu. Satu terdakwa lain, Jonathan Marpaung, dijatuhi hukuman 2 bulan 10 hari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Hutabarat sebelumnya menuntut empat terdakwa dengan 4 bulan penjara dan Marpaung dengan 6 bulan penjara.Muljohardjo juga menyebutkanm, dalam kasus 27 Juli yang ditanganinya nama Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak pernah disebut-sebut dalam penyidikan. "Kalau kali ini namanya ikut disebut saya kurang tahu seperti apa bentuk keterlibatannya," tandas Muljohardjo.Ditanya soal Sutiyoso yang hanya jadi saksi dan bukan tersangka padahal di Pangdam Jaya, Muljohardjo menyatakan, hal itu sudah berkali-kali diteliti dalam ekspos sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tidak melihat hubungan kausalitas ada keterlibatannya. Memang dia itu Pangdam, tapi ingat perkara ini masuk ke pidana biasa tuduhan pasal 406 yakni perusakan terhadap orang dan barang," kata Muljohardjo.Sehingga, kata Muljohardjo, tidak dikenakan pertanggungjawaban ke atas. "Memang saat itu ada rapat, tapi rapat itu untuk pengamanan. Sulit kita membuktikannya," katanya.Muljohardjo menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya saat penuntutan kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yuridis formal. Diakuinya, memang sulit untuk membuktikan secara kausal antara rapat-rapat aparat keamanan saat itu dengan peristiwa kekerasan yang mencuat delapan tahun silam itu.Karenanya, yang bisa diadili hanya kelima terdakwa. Kesimpulannya, tidak ditemukan adanya sarana atau fasilitas yang diberikan oleh pihak lain kepada para terdakwa itu, meski ekspos terhadap kasus itu dilakukan beberapa kali. (mar/)



Berita Terkait