Anggota DPRD Banda Aceh Minta Penangguhan Penahanan Rekannya

Anggota DPRD Banda Aceh Minta Penangguhan Penahanan Rekannya

- detikNews
Sabtu, 12 Jun 2004 22:41 WIB
Banda Aceh - Anggota DPRD dan Pjs walikota Banda Aceh meminta Kajati NAD menangguhkan penahanan terhadap ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kota Banda Aceh, yang kini ditahan. Sejumlah anggota dewan itu ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan mobil anggota dewan sebesar Rp 5,7 milyar."Soalnya aktivitas dan kinerja dewan jadi terganggu," keluh anggota DPRD Kota Banda Aceh, Abdul Haris Abdali pada wartawan, Sabtu (12/6/2004).Pasalnya gara-gara penahanan ini, pembahasan draft perhitungan nota keuangan eksekutif tahun anggaran 2003 yang diserahkan walikota pada bulan Mei lalu, tidak bisa dilakukan. "Paling tidak, minimal Kejati bisa menangguhkan penahanan terhadap ketua," ujarnya.Sayangnya, menurut beberapa sumber dari Kajati NAD, surat yang ditandatangani oleh 14 anggota DPRD Kota Banda Aceh itu, kurang mendapat tanggapan dari pihak Kejati NAD. Mereka yang ditahan, Ketua DPRD Banda Aceh, Amin Said, Wakil Ketua Razali Ahmad, anggota dewan lainnya, Tjut Ali Umar, Tgk. Zubir Idris, Fadil Amin, Dahlan Yusuf, dan Amri M. Ali. Mereka telah ditahan sejak 9 Februari 2004 lalu.Kemudian menyusul Wakil ketua lainnya, Muntasir Hamid, Anas Bidin Nyak Syech (Ketua Fraksi PAN) dan pekan ini menyusul juga wakil ketua dewan Abdullah Ahyar. Sedangkan sisanya sekitar 18 anggota dewan lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan dana APBD Kota Banda Aceh ini, masih bebas berkeliaran.Sementara itu, salah seorang praktisi hukum di Banda Aceh, Rufriadi, SH mengatakan, sebenarnya tidak ada gangguan kinerja anggota dewan terkait penahanan para anggota dewan bersama pimpinannya. "Penahanan itu merupakan risiko politik bagi siapapun di negeri ini. Siapa yang berbuat salah, harus bertanggung jawab," tukasnya. (mar/)


Berita Terkait