"Untuk dan atas nama klien kami, dengan ini kami menyampaikan keberatan terhadap otopsi yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 April 2011," kata pengacara tersangka, Sholeh Amin dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Selasa (26/4/2011).
Sholeh Amin adalah pengacara dari lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Irzen Octa. Kelima tersangka tersebut adalah Arif Lukman, Henry Waslinton, Donald Bakara, Boy Tambunan dan Humizar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya kami berpendapat bahwa autopsi ini tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti baru untuk proses penyidikan kasus kematiannya," lanjut Sholeh.
Sholeh juga menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Irzen Octa sehingga proses otopsi yang dilakukan tanpa disaksikan penyidik dapat merusak nama baik kliennya.
"Otopsi yang sah terhadap almarhum Irzen Octa adalah otopsi yang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan pihak kepolisian," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi debt collector mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
Pihak keluarga meminta diadakannya otopsi ulang yang akhirnya digelar pada tanggal 20 April 2011 dengan membongkar makam Irzen Octa di pemakaman Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil dari otopsi ulang ini akan diketahui dalam beberapa hari ke depan.
Meski dilakukan otopsi ulang, pihak kepolisian menegaskan tetap akan memegang hasil visum sebelumnya, bukan hasil otopsi ulang. Polisi akan menghubungkan visum yang telah dikantonginya dengan barang bukti lainnya. Sebab hasil otopsi atau visum hanya salah satu bukti saja. Sementara polisi telah mendapatkan barang bukti lainnya seperti keterangan saksi.
"Apa pun yang diberikan dokter ke kita, yang pro justitia atau permintaan kita, akan kita gunakan. Selain pro justitia tidak akan digunakan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
(adi/ape)











































