"Jadilah nama yang lain, Romeo. Apalah arti sebuah nama? Harum mawar tetaplah harus mawar, andaikan mawar berganti dengan nama lain," ujar Juliet saat dirayu Romeo.
Namun dalam era modern, Shakespeare harus mengubur dalam- dalam kalimat tersebut. Sebab nama menjadi sangat krusial dan berujung sengketa panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 tahun jalan penuh liku untuk membuka nama merek susu berbakteri itu:
15 Februari 2008
IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu.
18 Maret 2008
Orangtua dari anak-anak yang menggunakan susu formula, David Tobing melayangkan gugatan ke PN Jakpus. David yang juga pengacara publik ini meminta Menkes, IPB dan BPOM membuka nama merek susu formula tersebut.
20 Agustus 2008
PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan David. Sayang, Menkes cs memilih banding.
6 April 2009
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Menkes cs. Menkes cs kasasi.
26 April 2010
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Menkes cs. MA memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut.
10 Februari 2011
Menkes, Menkominfo, BPOM dan IPB melakukan konfrensi pers di kantor Menkominfo menanggapi putusan kasasi MA. Dalam kesempatan tersebut, Menkes cs tetap tidak mau melaksanakan amar putusan MA.
17 Februari 2011
Menkes cs dipanggil Komisi IX DPR untuk menjelaskan duduk masalah serta mematuhi amar putusan MA. Sayangnya, bukannya mematuhi amar MA, Menkes cs tetap bungkam. Akibatnya, beberapa anggota DPR walkout sehingga sidang ditunda.
23 Februari 2011
Komisi IX kembali memanggil Menkes cs ke DPR. Lagi-lagi Menkes cs bungkam dan tutup mulut rapat-rapat.
26 April 2011
PN Jakpus memanggil Menkes.
(asp/ape)











































