Menkes, BPOM, dan IPB dipanggil terkait hasil riset yang dilansir Februari 2008. Hingga keluar kasasi Mahkamah Agung (MA) ketiga pihak tersebut tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
"Sesuai undangan, Menkes, IPB dan BPOM harus datang pagi ini di PN Jakpus jam 10.00 WIB," kata penggugat yang memenangkan perkara, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Senin, (25/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbanganya PN Jakpus, hingga hari ini Menkes cs belum mengajukan memori Peninjuaan Kembali (PK) sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Maka, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusinya.
Seperti diketahui, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Apakah kali ini Menkes akan mematuhi perintah pengadilan?
(asp/ape)











































