Weleh! 2 Terdakwa Kabur Usai Vonis di PN Cibinong

Weleh! 2 Terdakwa Kabur Usai Vonis di PN Cibinong

- detikNews
Senin, 25 Apr 2011 22:48 WIB
Bogor - Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan melarikan diri usai menerima putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Dua terdakwa kabur dengan cara menjebol teralis besi kamar mandi sel tahanan PN Cibinong.

"Betul, mereka melarikan diri. Ada dua yang kabur, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Harry Santoso saat dihubungi detikcom, Senin (25/4/2011).

Dua terdakwa yang melarikan diri yakni bernama Asep dan Dias. Keduanya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Bogor yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry mengatakan, sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapat permintaan kejaksaan untuk mengawal 16 tahanan untuk dibawa ke PN Cibinong. Dua terdakwa, termasuk dalam rombongan tersebut.

"Kita sudah lakukan pengawalan mulai dari LP Paledang, hingga para terdakwa sampai di PN Cibinong. Tugas kita selesai sampai di situ," jelasnya.

Setibanya di PN Cibinong, dua terdakwa kemudian menjalani sidang putusan. Seusai menjalani sidang, petugas PN Cibinong mengembalikan keduanya ke sel PN Cibinong.

"Karena sambil nunggu yang sisanya selesai sidang dulu," ujarnya.

Namun, saat lengah, dua terdakwa itu melarikan diri. Keduanya berhasil lolos setelah menjebol teralis besi kamar mandi sel tahanan setinggi 2,5 meter.

"Sepertinya teralisnya digergaji," katanya.

Harry menyatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas kaburnya dua terdakwa. Pasalnya, pihaknya hanya bertugas untuk melakukan pengawalan para terdakwa dari LP Paledang ke PN Cibinong dan sebaliknya.

"Kita cuma kawal mobil kejaksaan yang mengangkut mereka pulang-pergi dari LP Paledang ke PN Cibinong dan sebaliknya. Kita tidak diminta pengamanan untuk di dalam PN," tutupnya.

Hingga kini, aparat Polres Bogor masih mengejar kedua terdakwa itu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk petugas pengamanan PN Cibinong.

(mei/ape)


Berita Terkait