"Karena dia (M Jasin) belum berikan jawaban," kata kuasa hukum Panda, Patra M Zein, di Jakarta, Senin (25/4/2011).
Hari ini Patra menyampaikan surat somasi tersebut ke kantor KPK. Patra mengatakan dirinya tidak segan akan mempidanakan Jasin jika dirinya kembali tidak mengindahkan somasi keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dibenarkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Panda Nababan melayangkan somasi untuk Pimpinan KPK, M Jasin. Wakil Ketua KPK bidang pencegahan itu dinilai telah mencemarkan nama baik Panda dalam pemberitaan di sebuah media nasional 2 tahun silam.
Koran yang dimaksud adalah harian Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009. Di dalam berita berjudul 'Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan', Jasin dianggap telah mendiskreditkan Panda.
"Saya somasi teguran ke Pak Jasin selaku pimpinan," kata kuasa hukum Panda, Patra M Zen di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4)
Dalam berita itu, Jasin tengah berbicara soal testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun Jasin, dalam isi berita ini, menyebut-nyebut nama anggota Komisi III DPR berinisial PN. Jasin juga mengucap jika PN 'Dia ini diduga tersangkut masalah di KPK'.
"Anggota Komisi III DPR berinisial PN adalah jelas adalah klien kami, Panda Nababan," jelas Patra.
/////////////
(fjp/ape)











































