Impor Sabu, WN Australia Divonis 18 Tahun Penjara

Impor Sabu, WN Australia Divonis 18 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 25 Apr 2011 19:50 WIB
Jakarta - Warga Negara Australia yang menghuni LP Kerobokan, Bali, bertambah. Kali ini, Michael Sacatides (43) akan turut tinggal di penjara tersebut setelah dikenai vonis 18 tahun penjara karena terbukti mengimpor sabu seberat 1,6 kg.

Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (25/4/2011). Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," kata Sutanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika. Atas vonis ini,terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan penjara.

Sutanto juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan tak mengakui sabu-sabu sebagai miliknya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Michael Sacatides tertangkap membawa sabu saat melewati pemeriksaan X-ray petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Petugas kemudian menemukan butiran kristal putih yang setelah dites mengandung methamphetamine atau sabu seberat 1,669,82 gram netto. Barang haram tersebut disimpan di balik dinding koper.

Sementara itu, pengacara Michael, Erwin Siregar tidak puas dengan putusan tersebut. "Saya shock dengan putusan itu. Jika tuntutan JPU selama 16 tahun dan kemudian ada hal yang meringankan, prediksi saya putusannya bisa bebas atau lebih ringan dari tuntutan JPU. Saya tidak pernah berpikir putusan akan naik dari tuntutan JPU karena dia tak tahu barang itu," kata Erwin.

(gds/adi)


Berita Terkait