Terima Berkas Cirus, Kejaksaan Punya Waktu 7 Hari Tentukan Sikap

Terima Berkas Cirus, Kejaksaan Punya Waktu 7 Hari Tentukan Sikap

- detikNews
Senin, 25 Apr 2011 19:17 WIB
Terima Berkas Cirus, Kejaksaan Punya Waktu 7 Hari Tentukan Sikap
Jakarta - Berkas perkara Cirus Sinaga terkait kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan telah diterima kembali oleh Kejaksaan dari penyidik Mabes Polri. Kini, berkas tersebut akan kembali diteliti kelengkapannya oleh jaksa peneliti.

"Hari ini berkas perkara tersangka Cirus Sinaga oleh penyidik Mabes Polri telah diserahkan kepada jaksa peneliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).

Setelah berkas diterima, maka selanjutnya jaksa akan meneliti apakah petunjuk jaksa (P19) yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi oleh penyidik Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja sejak ini akan dilakukan penelitian, apakah petunjuk yang diserahkan penyidik pada saat P19 lalu sudah dipenuhi atau tidak. Hari ini baru dibuka atau dilihat apakah berkas yang sekarang dikirim itu telah disempurnakan sesuai petunjuk jaksa sebelumnya," tutur Noor.

Dijelaskan Noor, jaksa memiliki waktu 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas Cirus tersebut. Dalam batas waktu tersebut, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas Cirus ini akan dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan atau masih harus dikembalikan ke penyidik Polri.

"Hari ini juga tidak bisa diambil sikap, karena harus dipelajari dulu. Tentu dalam waktu yang sesuai aturan. Satu minggu kita pelajari dulu, nanti kita akan ambil sikap,' tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.

Sebelumnya, pada bulan Maret lalu Kejagung) menilai berkas perkara Cirus Sinaga belum lengkap (P18) karena ada persyaratan formal dan material yang belum dipenuhi penyidik Polri. Persyaratan yang dimaksud, yakni adanya sangkaan yang tidak disertai dengan fakta dan alat bukti yang jelas.

Persyaratan formal yang dia maksud terkait masalah redaksional, seperti adanya ketentuan pasal dalam KUHP yang juga disangkakan kepada Cirus. Namun oleh penyidik Polri hal ini belum dicantumkan dalam berkas perkara.

Penyidik baru mencantumkan pasal 5 dan atau pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat jaksa Cirus. Selain itu, persyaratan formal lain yang belum dilengkapi terkait dengan daftar saksi yang lagi-lagi tidak dicantumkan dalam berkas perkara, namun ada dalam resume.

Sementara itu, persyaratan material terkait substansi perkara yang belum dipenuhi penyidik, yakni terkait fakta dan alat bukti yang tidak cukup untuk menjerat Cirus.

Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

Sedangkan, Cirus sendiri telah ditahan Mabes Polri sejak Sabtu (16/4) lalu, setelah menjalani 4 kali pemeriksaan. Selain itu, sejak 16 April 2011, Cirus telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung Basrief Arief melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011.

(nvc/ape)


Berita Terkait