"Namanya raperda, memang masih banyak kekurangan," ujar Royke di sela-sela diskusi tentang Perda perparkiran di Gedung JMC, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2011).
Royke menilai poin-poin dalam perda itu ada yang belum sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya itu, pasal-pasal dalam perda sendiri ada yang kontradiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke juga setuju fasilitas gedung parkir harus memikirkan setiap konsumennya, seperti menyediakan parkir khusus penyandang cacat. Karena menurutnya saat ini para penyadang cacat juga sudah menggunakan kendaraan yang didesain khusus untuk kaum difabel.
Selain itu, Royke juga ingin menegaskan, bahwa perda ini dibuat bukan semata-mata untuk melancarkan parkir di Jakarta. "Karena aturan parkir ini juga ditujukan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas," kata pria berkacamata ini.
Lebih lanjut, Royke juga berharap Pemprov DKI konsisten dengan aturan ini. Pemprov DKI harus mempersiapkan benar-benar lahan parkir dan kepemilikan gedungnya juga jelas. "Harus ada ruang parkir yang memadai, kalau tidak ada parkir yang jangan diizinkan bangun. Sehingga dalam implementasinya, bisa dilaksanakan dengan jelas dan tegas," tandasnya.
(lia/ape)











































