"Menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rusman Lumbantoruan, Max Moein dan Poltak Sitorus," kata jaksa M Rum saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).
Menurut jaksa, seluruh isi dakwaan yang telah mereka bacakan, sudah sesuai dengan KUHAP. Mereka pun meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah keberatan yang disampaikan ketiga kuasa hukum itu enggan ditanggapi jaksa. Alasannya, keberatan mereka sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Soal Nunun Nurbaeti, saksi kunci dalam kasus ini, jaksa punya jawaban sendiri. Siapa, apa peran Nunun serta kaitan Istri Adang Dorodjatun dalam perkara ini, haruslah melalui persidangan. Jaksa juga tidak menjawab permintaan Rusman supaya tanah dan bangunan yang disita KPK dapat segera dikembalikan. Pengadilanlah, menurut jaksa, yang dapat menjawab itu.
(mok/nwk)











































