Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp 37 M

Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp 37 M

- detikNews
Senin, 25 Apr 2011 16:53 WIB
Yusuf Supendi Gugat Elit PKS Rp 37 M
Jakarta - Pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi akan menggugat sejumlah elit DPP PKS sebesar Rp 37 miliar. Gugatan perbuatan melawan hukum ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 April mendatang.

Pengacara Yusuf Supendi, Dani Saliswijaya mengatakan, gugatan dilakukan lantaran DPP PKS tidak menggubris somasi selama 7x24 jam sejak dilayangkan 19 April 2011. Isi somasi itu menuntut DPP PKS mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian Yusuf sebagai anggota PKS.

"Sekitar 11 orang elite PKS yang akan kami gugat," kata Dani saat jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dani memaparkan 11 orang itu antara lain Hilmi Aminudddin, Surahman Hidayat, Luthfi Hasan Ishaaq, Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Tifatul Sembiring dan Salim Segaf Al-Jufri.

Yusuf Supendi mengatakan pemecatan dirinya sebagaimana disuarakan elite partai, tidak sah selama SK Pemberhentian tidak pernah ia terima.

"Elite PKS tidak beritikad baik, tidak memedulikan, telah melakukan pengabaian dan arogan," ujarnya.

Dia bercerita sejumlah kader PKS memang pernah mendatanginya pada 28 November 2010, namun mereka hanya membacakan SK tersebut dan kemudian dibawa kembali.

"Sekalipun dibaca sejuta kali, kalau saya tidak terima SK-nya, itu tidak sah," ucap Yusuf.

Ditanya apa alasan pemecatan DPP saat itu, Yusuf mengatakan tidak terlalu memperhatikan karena pemecatan secara prosedur sudah tidak benar.

"Kalau prosedurnya tidak benar, buat apa saya perhatikan substansinya," kata Yusuf yang mengenakan batik coklat ini.

Yusuf meyakini, sikapnya yang tegas dan berani mengkritik Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin adala yang menyebabkan ia disingkirkan dari partai dengan berbagai alasan yang dicari-cari.

"Saya dikenal di PKS sebagai satu-satunya orang pemberani yang berhadapan dengan Ketua Majelis Syuro," ujarnya.

Dani menambahkan, nilai gugatan sebesar Rp 37 miliarย  adalah kerugian materil dan immateril yang dialami Yusuf akibat pemecatan itu.

(lrn/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads