"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,," kata ketua majelis, Herdi Agusten saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/4/2011).
Di samping itu, Darna diharuskan membayar uang denda Rp 200 juta. Darna wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,150 miliar subsidair 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini untuk dua kasus korupsi sekaligus. Pertama dia diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api (TAA) dan kedua, kasus dugaan menerima hadiah (gratifikasi) Rp 1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.
Untuk kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api, Darna diduga memperkaya diri sendiri karena disinyalir menerima uang Rp 1.150 miliar. Uang itu diserahkan pada Mei 2006, di kediaman Chandra Antonio Tan.
Sedangkan untuk kasus proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja, Darna menerima hadiah uang dalam bentuk Cek MultiGuna BNI senilai Rp 1,250 miliar dari Tharmuzie Romlie dan Sisco Muhammad Reza (PT Wahyu Menara Mas). Pemberian uang itu disinyalir diberikan di Hotel Horison Palembang pada 16 atau 17 Mei 2006, dalam bentuk pecahan 50 lembar cek, masing-masing senilai Rp 25 juta.
Pemberian cek itu terkait dengan penetapan perusahaan PT Adhi Karya dan PT Wahyu Menara Mas joint operation sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja sepanjang 35,34 Km. Namun uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa.
Darna belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan ini. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.
(mok/gun)











































