Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jl Pramuka No 9, Banyumas, Senin (25/4/2011) pukul 11.00-13.00 WIB. Para penganiaya pencuri ponsel itu divonis dengan hukuman bervariasi.
Terdakwa Agung Prianggodo divonis 2 tahun 6 bulan penjara. 7 Terdakwa lain divonis penjara 1 tahun 6 bulan yaitu terhadap Tarsikun, Kuadi, Eko Mulyono, Sugeng, Sukirno, Narso, dan Marno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut penjara terhadap Agung selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta 3 tahun penjara kepada 7 terdakwa lainnya.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua JV Rahantoknam, 8 terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1, karena bersama-sama melaksanakan perbuatan fisik yang menyebabkan matinya seseorang.
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah Agung Prianggodo sebagai Kepala Pengamanan Lapas Banyumas, dia mengawali perbuatan penganiayaan itu dan memicu tindakan serupa diikuti para bawahannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah seluruh terdakwa telah menulis surat pernyataan perdamaian kepada pihak keluarga Sawon dan memberikan santunan serta biaya pendidikan untuk anak-anak Sawon.
Sawon adalah narapidana Lapas Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh 8 sipir penjara pada 14 Oktober 2010 silam. Sawon dimasukkan ke Lapas Banyumas dalam kasus pencurian ponsel. Dia dipidana penjara 7 bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Lapas Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.
(fay/fay)











































