Kisah ini disampaikan oleh mantan anggota DPRD, Bujamil Daud saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/4/2011). Bujamil bersaksi untuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin dalam perkara korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007.
Bujamil mengaku tak tahu menahu siapa yang memberikan mobil ini. Yang ia tahu, setiap bulan, kuitansi pembayaran mobil datang kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 43 mobil yang didapat oleh anggota DPRD. Dan bukti kepemilikan atas nama pribadi, bukan instansi. Hanya dua orang anggota DPRD yang tidak mendapat mobil.
Pemilik CV Ansor Bintang 9, Mahsim juga menjelaskan asal muasal pengadaan mobil itu. Mahsim yang bisnis dalam hal pengadaan menceritakan, ia pernah dipanggil oleh 2 orang anggota DPRD.
"Ketua Fraksi Golkar, anggota DPRD dan ada juga Pak Bupati (Syamsul saat itu masih menjabat sebagai Bupati Langkat) di salon," papar Mahsim.
Saat itu, ia diminta untuk melakukan pengadaan mobil. Karena jumlahnya banyak dan membutuhkan dana yang besar, Mahsim mengaku sempat tidak sanggup mengurusnya.
"Tapi katanya nanti dibantu oleh temannya si bos (Syamsul), saya positive thinking aja karena Pak Syamsul kan temannya banyak yang bonafid," lanjut Mahsim.
Setelah mendapat jaminan, Mahsim pun menyanggupi untuk membantu pengadaan itu. Cara pembayarannya disepakati dengan cicilan.
"Itu perjanjian pribadi dengan dealer," imbuhnya.
Sebagai perantara, ia juga terus mendapat kiriman kuitansi pembayaran mobil. Namun ia sendiri tidak pernah mendapat uang dari pembayaran itu.
(mok/nwk)











































