"Bahwa gedung-gedung harus memfasilitasi untuk penyandang cacat," ujar Ari Mohammad dalam diskusi publik bertajuk 'Perparkiran Jakarta Sebagai Alat Traffict Management Jakarta' di Gedung JMC, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2011).
Saat ini sebenarnya sudah hampir banyak gedung-gedung yang memberikan fasilitas jalan atau lift untuk penyandang cacat. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda fasilitas ini di gedung-gedung perparkiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat kebutuhan parkir bagi penyandang cacat semakin banyak, Ari mendesak revisi Perda nomor 5/1999 tentang perparkiran itu segera dilakukan. Dia berharap Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) segera mengkaji usulan itu di gedung-gedung yang berpotensi untuk bisa diterapkannya usulan ini.
"Saya akan minta itu dimasukkan dalam tertib bangunan. Karena itu wewenangnya P2B," imbuh Ari.
Kepada P2B, Ari juga meminta segera dilakukan pengkajian dan hitungan-hitungan untuk kemungkinan menerapkan aturan parkir untuk penyandang cacat.
"Ternyata banyak penyandang cacat yang mempunyai kendaraan roda tiga, atau seperti motor yang sudah dimodifikasi oleh penyandang cacat. Nah maka itu kami meminta ada ruang khusus, letaknya jangan terlalu jauh dari pintu luar," tutur Ari.
Parkir ini diharapkan bisa ditempatkan pada lantai dasar gedung itu sendiri. Tujuannya, untuk mempermudah akses konsumen penyandang cacat keluar dan masuk gedung tersebut.
"Minimal kapasitasnya saya kira ada seperempat gedung lantai dasar untuk penyandang cacat," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan pembahasan revisi perda ini sudah semakin baik. Dia berharap Raperda itu bisa disahkan tahun 2011 juga.
"Masih ada masukan yang perlu ditampung seperti parkir untuk penyandang cacat ini. Lebih cepat pembahasannya lebih baik. Kalau saya berharap tahun ini selesai," kata Pristono.
(lia/nik)











































