"Kita masih menunggu surat, kita istilahnya nggak pernah menjemput bola. Nggak pernah datang ke Densus untuk meminta. Karena biasanya kita yang diminta. Memang di antara 3 orang itu (Imam Firdaus, Pepi Fernando dan M Syarif) ada 1 yang sudah ditunjuk (oleh keluarga tersangka), Pepi atau siapa gitu," ujar salah satu pengacara TPM Achmad Michdan.
Hal itu disampaikan Michdan usai mendampingi terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (25/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi siapa saja yang meminta akan dipenuhi? "Kita nggak boleh nolak, siapa yang meminta dan hak-hak hukumnya perlu dilindungi ya kita akan hadir," jawabnya.
(nwk/nrl)











































