"Suap itu kan biasanya di tempat tersembunyi, di restoran, hotel, lift, kok ini di kantornya? Ini kan janggal. Apalagi di kantor itu juga ada 9 stafnya," kata Adhyaksa saat dihubungi detikcom, Senin (25/4/2011).
Ditanya apakah berarti kliennya itu dijebak, Adhyaksa menjawab, "Bisa jadi dijebak."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhyaksa mengatakan, ia mengenal Wafid sebagai orang yang sederhana. Wafid adalah anak buah Adhyaksa saat kader PKS itu menjabat sebagai Menpora dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
"Dua tahun lalu, rumahnya aja di Perumnas Tangerang, anak-anaknya juga masih pada ngontrak," kata mantan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia untuk wilayah Jakarta ini.
Adhyaksa menambahkan, kejanggalan itulah yang membuatnya rela untuk membela kasus korupsi untuk pertama kalinya. Di samping itu, ia juga ingin asas praduga tak bersalah dijunjung dalam kasus ini.
"Opini publik sekarang sudah menyudutkan Pak Wafid. Padahal ini kan baru proses awal. Kami mendukung seribu persen upaya KPK memberantas korupsi, tapi asas praduga tak bersalah juga harus tetap ditaati," ujarnya.
Seperti diberitakan, Wafid ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar di kantor Kemenpora Kamis lalu. Dia ditangkap bersama pengusaha MEI dan seorang broker MRM, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan suap ini terkait dengan pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Belakangan MEI diketahui sebagai petinggi PT Duta Graha Indah, perusahaan konstruksi swasta yang memenangkan tender pembangunan Wisma Atlet. PT Duta Graha Indah juga tercatat sebagai satu dari lima perusahaan yang lolos prakualifikasi tender Gedung baru DPR.
(lrn/gah)











































